Menu

Mode Gelap
Insiden Bendera Nyaris Terbalik Bupati Mamasa Welem Sambolangi : Mari Ambil Hikmah dan Ubah Negatif Jadi Positif Kapolres Tana Toraja Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025 Bupati Mamasa Kukuhkan 71 Anggota Paskibraka 2025 Bd. Adolfina Y.T Terpilih Ketua Umum IBI Mamasa Periode 2023-2028, Gantikan Bd. Naomi Bungan 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻, 𝗕𝗱. 𝗔𝗱𝗼𝗹𝗳𝗶𝗻𝗮 𝗬.𝗧. 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝘂𝘀𝗸𝗲𝘀𝗺𝗮𝘀 𝗡𝗼𝘀𝘂

Uncategorized

Operasi Antik 2025 Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Operasi Antik 2025 Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

TORAJA UTARA — Selama 20 hari digelarnya Ops Antik tahun 2025, Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap 2 Target Operasi (TO), Senin (30/06/2025).

Ops antik yang digelar mulai tanggal 10 hingga 30 juni 2025 oleh Polres Toraja Utara bertujuan untuk memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dari 2 TO yang diungkap, terdapat 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika yang diamankan, 1 diantaranya merupakan seorang wanita.

Selain mengamankan 3 terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu dan 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Antik tahun ini Satresnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku masing-masing berinisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).

Adapun rincian pengungkapan tersebut, yaitu :
1. Pengungkapan pada tanggal 10 Juni 2025.
Terduga pelaku : EPS alias EK (30), lokasi : Wilayah Karassik, Kec. Rantepao, barang bukti : 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja seberat 3,2 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A54 warna Hitam, dan sebuah helm warna putih.

2. Pengungkapan pada tanggal 11 Juni 2025.
Terduga pelaku : LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31), lokasi : Home Stay dan Kosan Ekslusif Balusu Tallunglipu Kel. Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, barang bukti : 3 Sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu yang digunakan sebagai pembungukus.

Dengan pengungkapan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara, serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan Masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku. Kegiatan ini pula menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.

Dari hasil pengungkapan kasus, EPS alias EK (30) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiga terduga pelaku telah di amankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Lainnya

Insiden Bendera Nyaris Terbalik Bupati Mamasa Welem Sambolangi : Mari Ambil Hikmah dan Ubah Negatif Jadi Positif

18 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Kapolres Tana Toraja Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025

16 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Uncategorized