Menu

Mode Gelap
Insiden Bendera Nyaris Terbalik Bupati Mamasa Welem Sambolangi : Mari Ambil Hikmah dan Ubah Negatif Jadi Positif Kapolres Tana Toraja Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025 Bupati Mamasa Kukuhkan 71 Anggota Paskibraka 2025 Bd. Adolfina Y.T Terpilih Ketua Umum IBI Mamasa Periode 2023-2028, Gantikan Bd. Naomi Bungan 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻, 𝗕𝗱. 𝗔𝗱𝗼𝗹𝗳𝗶𝗻𝗮 𝗬.𝗧. 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝘂𝘀𝗸𝗲𝘀𝗺𝗮𝘀 𝗡𝗼𝘀𝘂

Uncategorized

Jamin Ketersediaan BBM, Polres Toraja Utara Akan Tindak Tegas Pelaku  Pelangsir BBM

badge-check


					Jamin Ketersediaan BBM, Polres Toraja Utara Akan Tindak Tegas Pelaku  Pelangsir BBM Perbesar

TORAJA UTARA, RAPORBIRU —Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan berjanji akan menindak tegas jika menemukan pelaku pelangsir BBM bersubsidi ilegal di wilayah hukumnya.

Diketahui, pelangsir BBM adalah orang yang secara ilegal menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seringkali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran resmi yang merugikan Masyarakat serta Negara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos, pada Senin (21/07/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pelangsir BBM yang keluar masuk SPBU untuk melakukan penimbunan BBM ilegal.

Ketegasan tersebut dikeluarkan salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan pelangsir bahan bakar minyak (BBM) yang keluar masuk SPBU di Kabupaten Toraja Utara. Karena disinyalir, pelangsir BBM sendiri seringkali memodifikasi kendaraan mereka untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai antrean panjang di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Toraja Utara yang juga dipastikan mengganggu pengguna jalan lain, jelasnya.

“Pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan serta operasi terhadap kendaraan pelangsir di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara. Jadi, jika ada kendaraan yang diduga kuat sebagai palangsir, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Tidak hanya berlaku bagi kendaraan pelangsir, ketegasan ini juga berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU yang masih nekat melayani pelangsir, tutup Kasi Humas.

Perlu diketahui, pelangsir BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan.

Baca Lainnya

Insiden Bendera Nyaris Terbalik Bupati Mamasa Welem Sambolangi : Mari Ambil Hikmah dan Ubah Negatif Jadi Positif

18 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Kapolres Tana Toraja Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025

16 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Uncategorized